Lebih lanjut, pelaku juga menjelaskan bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur berusia 10 hingga 15 tahun.
Atas tindakannya ini, pelaku pencabulan anak di bawah umut akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim.