Pelaku Pencabulan Anak di Cikajang Garut Berhasil Diamankan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa 03 Jun 2025, 11:48 WIB
Polres Garut telah mengamankan pelaku pencabulan anak di Kecamatan Cikajang, Garut, kini diancam hukuman penjara 20 tahun. (Sumber: Polres Garut)

Polres Garut telah mengamankan pelaku pencabulan anak di Kecamatan Cikajang, Garut, kini diancam hukuman penjara 20 tahun. (Sumber: Polres Garut)

Lebih lanjut, pelaku juga menjelaskan bahwa seluruh korban merupakan anak di bawah umur berusia 10 hingga 15 tahun.

Atas tindakannya ini, pelaku pencabulan anak di bawah umut akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim.


Berita Terkait


News Update