BEKASI, POSKOTA.CO.ID - SMK Negeri 15 Kota Bekasi menerapkan aturan jam malam bagi pelajar, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Jabar, tertuang dalam aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor: 51/PA.03/Disdik yang mulai berlaku efektif pada Juni 2025.
Kepala SMKN 15 Kota Bekasi, Supriatin, mengatakan, pihaknya telah memulai pelaksanaan kebijakan tersebut sejak Senin, 2 Juni 2025. Penerapan diawali dengan apel malam bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Padurenan.
“SMK Negeri 15 Kota Bekasi sudah memulai dengan menggelar apel dengan Bhabinkamtibmas Padurenan dan Babinsa Kelurahan Padurenan terkait pengawasan jam malam dan patroli bersama pada Senin 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB di halaman sekolah,” kata Supriatin saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Aturan KDM soal Jam Malam Pelajar di Jawa Barat Dikritik
Supriatin menjelaskan, patroli malam dilakukan bersama aparat setempat sebagai bentuk nyata sinergi menjaga ketertiban pelajar. Ia menilai kebijakan jam malam sejalan dengan upaya membentuk karakter siswa yang kuat, sesuai konsep Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (tanggap).
“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga pembinaan karakter. Kami ingin siswa disiplin dan bertanggung jawab, terutama dalam menggunakan waktu malam hari,” ucap Supriatin.
Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan patroli malam di sekitar lingkungan sekolah dan area sekitar kelurahan Padurenan, kecamatan Mustikajaya untuk memastikan pelajar tidak berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan Gubernur Jawa Barat.
Supriatin menuturkan patroli tersebut dilakukan secara gabungan oleh pihak sekolah dan aparat setempat sebagai bentuk nyata sinergi untuk menjaga ketertiban serta keselamatan generasi muda.
Sebagai kepala sekolah Supriatin berharap kegiatan ini tidak hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan karakter siswa agar disiplin dan bertanggung jawab terhadap waktu dan aktivitas malam hari.
"Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan pelajar di Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi, dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat secara jasmani dan rohani serta siap menghadapi tantangan masa depan," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung instruksi Gubernur Jawa Barat. Ia menyatakan Pemkot Bekasi akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut dengan kondisi kota.
“Penerapannya sudah kami buatkan. Sementara terkait SK, tidak jam malam saja, ada hampir 15 Selain jam malam, ada sekitar 15 arahan lain dari Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota Juga Kabupaten,” ujar Tri.
Tri menjelaskan nantinya penerapan jam malam di Kota Bekasi dilakukan secara penyesuaian dengan berbagai aspek. Misalnya, Pemkot Bekasi tetap akan membuka fasilitas publik yang dimanfaatkan masyarakat umum untuk bersosialisasi serta melakukan kegiatan usaha.
“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam, tentu ada pengaturan khusus pada beberapa hal. Perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di kota Bekasi," kata Tri
Orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut menilai bahwa Kota Bekasi merupakan perkotaan yang kehidupan masyarakatnya berlangsung hampir sepanjang waktu. Sehingga penerapan jam malam perlu menyesuaikan terhadap beberapa sektor.
"Karena kota ini kan juga harus hidup. Semakin hidup kota ini, juga akan semakin banyak kebutuhan kepada masyarakatnya," pungkas Tri.
Tri berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam membentuk karakter generasi muda. (CR-3)