Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung instruksi Gubernur Jawa Barat. Ia menyatakan Pemkot Bekasi akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut dengan kondisi kota.
“Penerapannya sudah kami buatkan. Sementara terkait SK, tidak jam malam saja, ada hampir 15 Selain jam malam, ada sekitar 15 arahan lain dari Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota Juga Kabupaten,” ujar Tri.
Tri menjelaskan nantinya penerapan jam malam di Kota Bekasi dilakukan secara penyesuaian dengan berbagai aspek. Misalnya, Pemkot Bekasi tetap akan membuka fasilitas publik yang dimanfaatkan masyarakat umum untuk bersosialisasi serta melakukan kegiatan usaha.
“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam, tentu ada pengaturan khusus pada beberapa hal. Perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di kota Bekasi," kata Tri
Orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut menilai bahwa Kota Bekasi merupakan perkotaan yang kehidupan masyarakatnya berlangsung hampir sepanjang waktu. Sehingga penerapan jam malam perlu menyesuaikan terhadap beberapa sektor.
"Karena kota ini kan juga harus hidup. Semakin hidup kota ini, juga akan semakin banyak kebutuhan kepada masyarakatnya," pungkas Tri.
Tri berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam membentuk karakter generasi muda. (CR-3)