Viral! Setia Budi Tarigan Ayah Christiano Pengarapenta Beri Klarifikasi, Minta Maaf Soal Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Senin 02 Jun 2025, 14:40 WIB
Setia Budi Tarigan Ayah Christiano Pengarapenta klarifikasi dan minta maaf, videonya viral di medsos dan YouTube. (Sumber: Istimewa)

Setia Budi Tarigan Ayah Christiano Pengarapenta klarifikasi dan minta maaf, videonya viral di medsos dan YouTube. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Klarifikasi Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengarapenta, Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa FH UGM

POSKOTA.CO.ID - Dalam suasana duka yang masih menyelimuti, Setia Budi Tarigan akhirnya angkat bicara mengenai tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandhi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Setia Budi, yang juga merupakan ayah dari tersangka, Christiano Pengarapenta Tarigan, menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.

Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @blue.sky1353, di mana ia menyatakan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Baca Juga: Taryana Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kisah Nyata dari Lubang Kematian

"Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi kecelakaan yang menewaskan Ananda Argo," ucap Setia Budi dalam video tersebut.

Setia Budi mengungkapkan bahwa alasan keterlambatan dalam memberikan pernyataan adalah bentuk penghormatan terhadap masa berkabung keluarga korban.

Ia menjelaskan bahwa sejak menerima kabar kecelakaan pada Sabtu, 24 Mei 2025, dirinya segera berangkat ke Yogyakarta untuk mendampingi putranya yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sleman.

"Sejak kecelakaan itu terjadi, Christiano tidak pernah meninggalkan lokasi kejadian. Putra saya berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan aparat kepolisian," ungkapnya.

Baca Juga: Siapa Hazelle Joewono You? Viral Pengemudi Porsche Berusia 21 Tahun dalam Insiden Kecelakaan di Tol Sidoarjo, Simak Selengkapnya

Ia menambahkan bahwa keluarga mengikuti seluruh proses hukum tanpa menggunakan jasa pengacara maupun bantuan keamanan khusus.


Berita Terkait


News Update