POSKOTA.CO.ID – Di artikel ini, Poskota akan membahas rekomendasi 3 aplikasi PayLater yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2025.
PayLater adalah metode pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau layanan terlebih dahulu, lalu membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam bentuk cicilan atau pembayaran penuh setelah jangka waktu tertentu.
Fitur PayLater bisa dimanfaatkan asal secara bijak. Untuk Anda yang ingin menggunakan fitur ini harus selalu memeriksa kemampuan membayar.
Jangan sampai alami gagal bayar dan malah merugikan di kemudian hari.
Baca Juga: Benarkah Menggunakan Paylater Menguntungkan? Simak Manfaat, Risiko hingga Bijak Mengelola Keuangan
Berikut 3 rekomendasi aplikasi PayLater:
1. Shopee PayLater (SPayLater)
SPayLater adalah layanan kredit digital yang terintegrasi langsung dengan platform e-commerce Shopee.
Layanan ini memungkinkan pengguna untuk berbelanja sekarang dan membayar nanti dengan pilihan tenor cicilan mulai dari 1, 3, 6 hingga 12 bulan.
Shopee PayLater memberikan limit kredit hingga Rp50 juta, tergantung pada riwayat transaksi dan skor kredit pengguna.
Dengan bunga mulai dari 2,95% per bulan, SPayLater juga kerap menawarkan promo menarik seperti gratis ongkir dan cashback.
Baca Juga: Resmi Aktif! DANA Paylater Kini Bisa Cairkan Pinjaman Rp755 Ribu ke E-Wallet dalam 1 Menit
