Penggunaan Ondel-Ondel oleh Pengamen Salahi Aturan

Senin 02 Jun 2025, 18:21 WIB
Ilustrasi ondel-ondel. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi ondel-ondel. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menyampaikan, pihaknya menentang penggunaan ondel-ondel yang digunakan untuk mencari duit atau mengamen.

Menurutnya, ondel-ondel merupakan salah satu ikon Betawi yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 11 tahun 2017 tentang ikon budaya Betawi.

"Pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Karena ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017," ucap Miftah saat dihubungi Poskota, Senin 2 Juni 2025.

Miftah mengatakan, Disbud Jakarta telah melakukan pembinaan kepada pengamen ondel-ondel sejak 2022.

Baca Juga: Pengamen Dilarang Pakai Ondel-Ondel, Pengamat Minta Pemprov Jakarta Carikan Pekerjaan

"Antara lain memberikan kesempatan untuk tampil di ruang publik, memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," ujarnya.

"Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," sambungnya (CR-4)


Berita Terkait


News Update