JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menyampaikan, pihaknya menentang penggunaan ondel-ondel yang digunakan untuk mencari duit atau mengamen.
Menurutnya, ondel-ondel merupakan salah satu ikon Betawi yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 11 tahun 2017 tentang ikon budaya Betawi.
"Pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Karena ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017," ucap Miftah saat dihubungi Poskota, Senin 2 Juni 2025.
Miftah mengatakan, Disbud Jakarta telah melakukan pembinaan kepada pengamen ondel-ondel sejak 2022.
Baca Juga: Pengamen Dilarang Pakai Ondel-Ondel, Pengamat Minta Pemprov Jakarta Carikan Pekerjaan
"Antara lain memberikan kesempatan untuk tampil di ruang publik, memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," ujarnya.
"Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," sambungnya (CR-4)