JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap bos toko sembako berinisial A yang ditemukan tewas di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku ternyata orang dalam alias karyawan korban sendiri, berinisial AS.
“Bos sembako berinisial A, merupakan korban pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” ujar Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin, 2 Juni 2025.
Kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi menangkap AS saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Janda Bos Sembako Tewas Bersimbah Darah, Diduga Bunuh Diri
“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” jelas Nurul Farouk.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp68 juta, satu unit sepeda motor, dan dua unit ponsel hasil rampokan.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nurul Farouk.