Dengan melibatkan berbagai instansi penting seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama, pemerintah memastikan Subsidi Upah 2025 ini tersalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU 2025, Simak Berikut Rinciannya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Kategori Penerima dan Syarat Lengkap
BSU 2025 menargetkan 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah masing-masing. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga menjadi prioritas.
Untuk memastikan bantuan BSU 2025 ini sampai ke tangan yang berhak, pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2025 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP valid.
- Pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Syarat BSU 2025 ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang terdampak fluktuasi ekonomi.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU 2025, Simak Berikut Rinciannya!
Guru honorer, yang sering kali memiliki penghasilan terbatas, juga menjadi prioritas dalam program ini.
Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan BSU 2025
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih sederhana. Berikut rincian penting mengenai pencairan BSU 2025:
- Besaran bantuan: Rp150.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan total Rp300.000.
- Waktu pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
- Metode pencairan: Bantuan akan disalurkan sekaligus melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui layanan PT Pos Indonesia.
Pencairan melalui bank Himbara memudahkan pekerja yang memiliki rekening di bank-bank tersebut, sedangkan PT Pos Indonesia menjadi solusi bagi penerima yang lebih nyaman mengambil bantuan melalui kantor pos atau aplikasi Pospay.
Cara Daftar BSU 2025 Online: Mudah dan Anti Ribet!
Pendaftaran BSU 2025 dilakukan secara daring untuk mempermudah proses dan meminimalkan kerumunan. Berikut dua cara utama untuk mendaftar BSU 2025:
Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
- Klik tombol “Daftar Sekarang” jika belum memiliki akun.
- Isi data pribadi sesuai KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon aktif.
- Verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon Anda.
- Lengkapi profil dengan informasi seperti alamat, status pernikahan, dan data pekerjaan. Pastikan semua data diisi dengan benar untuk mempercepat proses verifikasi.
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK dan informasi pekerjaan.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda tinggal menunggu pencairan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
- Pastikan Anda menggunakan nomor telepon aktif dan data yang sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kendala saat pendaftaran.