Ilustrasi . Orang yang terjerat utang pinjol ilegal. (Sumber: freepik.com/wavebreakmedia_micro)

EKONOMI

Ini 5 Alasan Banyak Orang Gampang Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari

Senin 02 Jun 2025, 12:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kondisi perekonomian yang semakin sulit belakangan ini membuat sejumlah orang mulai menggantungkan hidupnya pada aplikasi pinjaman online (pinjol).

Hal ini semakin dipermudah karena ada banyak sekali aplikasi pinjaman online yang beredar di masyarakat.

Sayangnya, tidak semua layanan fintech lending yang ada sekarang ini aman digunakan oleh masyarakat. Nyatanya, ada lebih banyak aplikasi pinjol ilegal daripada legal.

Baca Juga: Terjerat Pinjol? Ini 9 Cara Cerdas Hadapi Gagal Bayar Tanpa Risiko Hukum

Pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) aman digunakan masyarakat karena sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini jelas berbeda dari pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan dari OJK.

Mirisnya, masih banyak masyarakat yang justru secara sadar maupun tidak sadar mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.

Fenomena ini sangat meresahkan karena ada banyak risiko pinjol ilegal yang bisa dihadapi masyarakat di kemudian hari.

Beberapa risiko pinjol ilegal yang bisa mengancam nasabah, mulai dari terlilit utang karena bunga yang tinggi hingga hingga penyadapan dan penyebaran informasi pribadi.

Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa masih banyak orang terjerat pinjol ilegal?

Baca Juga: 5 Solusi Terbebas dari Jeratan Galbay Pinjol ilegal, Cek di Sini

Ternyata, memang ada beberapa alasan yang membuat banyak orang masih menggunakan pinjol ilegal hingga saat ini. Lantas, apakah alasannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Penyebab Orang Terjerat Pinjol Ilegal

Merangkum dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada lima alasan mengapa masih banyak orang gampang terjerat pinjol ilegal.

1. Buruknya pengelolaan keuangan yang dimiliki

Banyak orang yang nekat mengambil pinjaman online karena tidak bisa mengelola atau mengatur keuangan dengan baik.

Umumnya, hal ini terjadi karena mereka masih belum bisa membedakan mana kebutuhan dan mana yang hanya keinginan semata.

2. Tidak tahu perbedaan pinjol ilegal dan legal

Kurangnya pemahaman masyarakat soal perbedaan pinjol ilegal dan legal juga menjadi salah satu penyebab masih banyak orang yang terjerat dengan pinjol ilegal.

Apalagi, saat ini ada banyak modus penipuan pinjol ilegal yang semakin sulit untuk dikenali masyarakat sehingga membuat mereka mudah tertipu.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, termasuk soal penawaran pinjaman online yang dikirim ke SMS atau WhatsApp oleh pinjol ilegal.

3. Tidak memahami syarat dan ketentuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jika tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih dikategorikan cukup rendah.

Ha ini juga lah yang membuat tak sedikit masyarakat tertipu jebakan pinjol ilegal karena tidak membaca dengan seksama dan memahami syarat dan ketentuan dari layanan pinjol tesebut.

Padahal bisa saja dalam syarat dan ketentuan tersebut sudah disebutkan aturan bahwa kita mengizinkan aplikasi pinjol untuk mengakses kamera sampai daftar kontak kita yang biasanya merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal.

4. Mudah tergiur

Di zaman yang serba sulit ini, semakin mudah bagi para pinjol ilegal menjebak masyarakat hanya dengan memberikan penawaran yang terdengar menggiurkan di telinga mereka.

Mulai dari pengajuan pinjaman yang bisa dilakukan tanpa syarat, proses pencairan dana mudah, suku bunga rendah, dan masih banyak yang lainnya.

Alhasil, semakin sering masyarakat terpapar dengan penawaran-penawaran tersebut, maka semakin goyah pertahanan mereka hingga pada akhirnya malah meminjam di pinjaman online ilegal.

5. Banyak bermunculan pinjol ilegal baru

Sepanjang Januari-Maret 2025, sudah ada ribuan aplikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK untuk mencegah masyarakat terjebak dengan sejumlah bujuk rayu yang dilancarkan.

Sayangnya, seperti kata pepatah "Mati satu tumbuh seribu" ketika satu pinjol ditutup, maka akan ada banyak pinjol baru yang bermunculan dan kembali mencari korbannya.

Bahkan, kini para pinjol tersebut semakin nekat menggunakan modus baru dengan memakai nama yang menyerupai aplikasi pinjol legal atau pindar sehingga sulit dibedakan masyarakat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat dalam mengedukasi diri sendiri dan meningkatkan literasi keuangan untuk menghindari tipu muslihat pinjol ilegal.

Nah, itu lah tadi sejumlah penyebab yang membuat banyak orang masih terus terjebak utang dengan para penyedia jasa pinjol ilegal.

Tags:
utang pinjolOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol legal pinjol ilegal pindarpinjol pinjaman daringpinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor