Benarkah DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih ke Rumah Nasabah Mulai Besok? Begini Faktanya

Senin 02 Jun 2025, 14:51 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, jagat media sosial ramai dengan informasi yang menyebut bahwa mulai besok debt collector (DC) lapangan dari pinjaman online (pinjol) tidak lagi diperbolehkan menagih ke rumah. Banyak warganet yang merasa lega, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.

Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat suara menanggapi isu ini. Dalam pernyataannya, Hendra menegaskan bahwa informasi tersebut bukanlah kabar yang bisa langsung dipercaya begitu saja.

“Serius nih, ataukah cuma hoaks saja? Karena banyak banget tiba-tiba informasi-informasi berseliweran seperti ini,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa saat ini memang banyak media maupun individu yang menyebarkan berita-berita hoaks demi kepentingan tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyaring informasi.

Baca Juga: Gawat! Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat, Ini 5 Cara Menghentikannya

Kenali Jenis Pinjol dan Aturannya

Menurut Hendra, setiap aplikasi pinjaman online memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda, termasuk soal keberadaan DC lapangan.

Tidak semua pinjol memiliki petugas lapangan untuk melakukan penagihan langsung ke rumah nasabah.

“Kalau misalnya ada pinjol yang memang tidak punya DC lapangan, ya tidak akan datang ke rumah lagi, karena memang tidak punya,” jelas Hendra.

Namun sebaliknya, pinjol yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki petugas lapangan yang beroperasi sesuai regulasi masih diperbolehkan menagih secara langsung. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya.

Baca Juga: Galbay Pinjol Tak Langsung Dipenjara, Ini Proses Hukum Sebenarnya

Waspada Modus Gali Lubang Tutup Lubang

Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan solusi instan yang ditawarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.


Berita Terkait


News Update