Yordania Murka! Israel Dikecam Usai Larang Menlu Negara Arab Masuk Palestina

Minggu 01 Jun 2025, 08:08 WIB
Bendera Palestina (Sumber: Pinterest)

Bendera Palestina (Sumber: Pinterest)

Dalam perspektif hukum internasional, Israel sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat memiliki kewajiban untuk tidak menghalangi kegiatan diplomatik yang sah dan damai.

Larangan atas kunjungan resmi dari negara-negara sahabat Palestina tidak hanya melanggar konvensi internasional, seperti Konvensi Jenewa IV, tetapi juga menghambat proses damai yang selama ini stagnan.

Pakar hukum internasional menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran atas prinsip non-interference dan freedom of movement dalam konteks diplomasi. Aksi sepihak Israel ini juga mempersulit kerja-kerja kemanusiaan dan koordinasi multilateral di wilayah pendudukan.

6. Respons Dunia Arab dan Internasional

Kecaman terhadap Israel tak hanya datang dari Yordania. Negara-negara Arab lain juga menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah Israel tersebut.

Pemerintah Mesir menyatakan bahwa Israel telah mengabaikan semua norma dan protokol diplomatik. Sementara Qatar dan Turki menyebut larangan ini sebagai “penghinaan terhadap upaya perdamaian”.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pun menggelar pertemuan darurat membahas langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa hak-hak diplomatik negara-negara anggotanya tidak terus-menerus dilanggar oleh Israel.

7. Konteks Politik dan Strategi Israel

Analis politik menilai bahwa langkah Israel tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengisolasi otoritas Palestina dari dukungan diplomatik luar negeri, terutama setelah muncul tekanan internasional terkait tindakan militer Israel di Gaza yang menimbulkan banyak korban sipil.

Lebih jauh, kebijakan ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa Israel tidak menginginkan adanya campur tangan regional dalam urusan internalnya, meski wilayah yang dipersoalkan jelas berada dalam status pendudukan yang diakui secara internasional.

8. Sikap Indonesia dalam Isu Palestina

Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina juga menyuarakan keprihatinan serupa.

Ketua Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menyatakan bahwa sebelum mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan Israel, negara tersebut harus terlebih dahulu dihukum atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Sikap ini sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kedaulatan negara.

Baca Juga: PHK Massal Usai Merger TikTok Shop dan Tokopedia, 450 Karyawan Terpaksa Dirumahkan

9. Dampak Jangka Panjang terhadap Proses Perdamaian


Berita Terkait


News Update