POSKOTA.CO.ID - Di tengah tekanan ekonomi yang kian sulit, tak sedikit masyarakat memilih jalan cepat dengan mengajukan pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, keputusan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tak selalu diiringi dengan perhitungan matang.
Banyak yang akhirnya terjebak dalam siklus utang, bahkan terpaksa mengalami gagal bayar (galbay) pinjol.
Ketika sudah tidak mampu lagi membayar cicilan tepat waktu, banyak peminjam yang harus menghadapi tekanan debt collector (DC) lapangan.
Tak jarang, intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi menjadi bagian dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Dalam situasi ini, penting bagi masyarakat untuk tidak larut dalam rasa takut dan malu.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Bikin Hidup Hancur? Ini yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Hidup Makin Sengsara
Hal yang Harus Dilakukan Jika Terpaksa Galbay Pinjol
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Minggu, 1 Juni 2025, berikut adalah beberapa langkah agar tidak diteror DC lapangan.
1. Ketahui dan Pahami Risiko serta Regulasi Pinjol
Ketenangan dalam menghadapi gagal bayar hanya bisa diraih jika Anda memahami risiko dan hukum yang berlaku.
Tidak semua penagihan dari pinjol adalah legal, terutama jika platform pinjol tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelajari hak-hak Anda sebagai konsumen. Misalnya, pinjol legal tidak boleh melakukan penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau menyebarkan data pribadi.
DC lapangan juga tidak berhak meneror, mendatangi rumah tanpa prosedur resmi, atau menghubungi kontak darurat seenaknya. Semua bentuk intimidasi tersebut bisa dilaporkan.
2. Jangan Takut dengan Ancaman Tak Berdasar
Salah satu taktik yang sering digunakan oleh penagih dari pinjol ilegal adalah meneror korban dengan berbagai ancaman.
Mulai dari akan dilaporkan ke kantor polisi, disita barang, hingga menyebarkan foto dan data pribadi.
Perlu ditegaskan, sebagian besar ancaman tersebut bersifat manipulatif dan tidak memiliki dasar hukum.
Jika Anda mendapat ancaman, simpan bukti komunikasi, dan laporkan ke OJK atau kepolisian setempat jika perlu.
Baca Juga: Waspada Modus Baru! Joki Galbay Pinjol Janjikan Pelunasan Utang, Benarkah Aman?
3. Kuatkan Mental dan Perbanyak Informasi
Jangan biarkan rasa panik menguasai diri Anda. Salah satu cara terbaik untuk bertahan dalam situasi ini adalah dengan memperkuat mental dan memperbanyak informasi.
Banyak komunitas dan narasumber kredibel yang bisa memberikan panduan menghadapi pinjol dan DC secara aman dan bermartabat.
Gunakan media sosial dan platform edukasi keuangan untuk menambah wawasan. Ingat, pengetahuan adalah tameng terbaik dari tekanan mental yang ditimbulkan oleh DC nakal.
Semakin banyak yang Anda ketahui, semakin kecil kemungkinan Anda akan terpengaruh oleh taktik manipulatif mereka.
4. Lapor Jika Merasa Diteror
Jika Anda merasa diteror secara tidak manusiawi, jangan diam. Anda berhak mendapatkan perlindungan.
Saluran pengaduan seperti Layanan Konsumen OJK (157 atau WA 081-157-157-157) bisa digunakan untuk melaporkan perilaku penagih yang melanggar aturan.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bisa memblokir akses pinjol ilegal jika Anda melaporkan aplikasi tersebut.
Ingat, negara melalui OJK sudah menetapkan aturan jelas tentang bagaimana penagihan utang dilakukan dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan oleh pihak pinjol maupun DC.
5. Tenangkan Diri dan Cari Solusi Jangka Panjang
Dalam kondisi seperti ini, menjaga ketenangan hati sangat penting. Anda bisa menenangkan diri melalui pendekatan spiritual untuk menjaga emosi tetap stabil.
Fokuskan pikiran pada solusi jangka panjang, seperti memperbaiki kondisi finansial, mencari penghasilan tambahan, atau mengatur kembali prioritas pengeluaran.
Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Gagal bayar hari ini bukan berarti masa depan Anda hancur.
Masih ada banyak peluang untuk bangkit dan membangun kembali kestabilan hidup.
Gagal bayar pinjol memang bukan situasi yang diinginkan siapa pun. Namun, jika itu harus terjadi, hadapilah dengan kepala dingin dan sikap yang bijak.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.