POSKOTA.CO.ID - Belakangan, semakin banyak laporan dari masyarakat terkait debt collector (DC) lapangan yang mengancam akan memblokir rekening debitur apabila tagihan pinjaman tidak segera dilunasi.
Hal ini menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ancaman seperti ini tidak sepenuhnya berdasar dan cenderung menyesatkan.
Baca Juga: Jangan Asal Klik ‘Setuju’, Simak 7 Cara Ajukan Pinjol Aman dan Terpercaya
Dalam sistem hukum Indonesia, proses pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Prosedur Pemblokiran Rekening Tidak Semudah Itu
Dikutip dari YouTube Bang Tri pada Minggu, 25 Mei 2025, pemblokiran rekening seseorang hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti kuat atas tindakan melawan hukum, seperti penipuan (fraud), pencucian uang, atau tindak pidana lainnya.
Bahkan dalam kasus tersebut, pihak yang berwenang memblokir rekening hanyalah lembaga hukum seperti kepolisian atau pengadilan, bukan pihak ketiga seperti DC lapangan.
Baca Juga: Punya Masalah Kredit Macet Pinjol? Hindari Sekarang Juga dengan 3 Tips Ini
"Debt collector pinjol tidak memiliki kewenangan hukum untuk memblokir rekening nasabah hanya karena keterlambatan pembayaran," ungkap seorang advokat yang kerap menangani kasus pinjaman online atau pinjol.
Untuk memblokir rekening, dibutuhkan bukti tertulis dan sah dari instansi terkait. Biasanya, proses ini harus melalui pengajuan resmi ke bank dengan dokumen pendukung seperti surat dari kepolisian atau keputusan pengadilan.
Penting untuk dipahami bahwa kasus tunggakan pinjaman adalah perkara perdata, bukan pidana. Artinya, tidak ada delik hukum yang mengakibatkan seseorang dipenjara hanya karena belum bisa melunasi utangnya.