Meski Penahanan Ditangguhkan, Status Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka

Sabtu 31 Mei 2025, 10:26 WIB
Para mahasiswa Universitas Trisakti menyambut rekan-rekannya yang dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Para mahasiswa Universitas Trisakti menyambut rekan-rekannya yang dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski dibebaskan, proses hukum tetap berjalan.

"Tapi bukan berarti perkaranya berhenti. Tetap lanjut, masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi," kata Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 31 Mei 2025.

Reonald menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukum para mahasiswa.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti dengan Syarat Wajib Lapor

Dengan penangguhan ini, mereka dapat kembali mengikuti kegiatan perkuliahan.

"Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah masa depan para mahasiswa yang masih aktif menjalani perkuliahan dan ada yang sedang mempersiapkan ujian," ujarnya.

Penangguhan juga didasari adanya jaminan dari keluarga, serta janji mahasiswa untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Jadi dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," lanjut Reonald.

Baca Juga: Alasan Polisi Tangkap Mahasiswa saat Demonstrasi di Balai Kota

Meski tak lagi ditahan, seluruh mahasiswa wajib lapor dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

Namun jadwal ini dapat disesuaikan agar tidak mengganggu perkuliahan.


Berita Terkait


News Update