Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan subsidi bantuan pemerintah.
Berikut ini sejumlah syarat gara pekerja bisa memperoleh dana BSU 2025 dari pemerintah yang akan cair mulai Juni 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Jadi Penerima BSU
Untuk menjadi penerima BSU dari pemerintah Juni 2025, para pekerja yang telah memenuhi sejumlah kriteria di atas akan langsung terdaftar secara otomatis sebagai peserta.
Jadi, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri karena data penerima bantuan akan dilihat dari data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, pekerja akan mendapatkan informasi langsung dari instansi tempatnya bekerja.
Namun, kalau Anda mau mengecek langsung apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat, maka Anda dapat mengecek langsung di situs resmi kemnaker.go.id.
Nah, itu lah tadi informasi mengenai syarat dan cara jadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada Juni 2025.