Viral Live TikTok Jahit Pasien Caesar, RS PKU Mojoagung Pecat Dua Nakes Tanpa Hormat

Jumat 30 Mei 2025, 09:05 WIB
Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes RS PKU Mojoagung Dipecat Usai Siarkan Proses Jahit Caesar (Sumber: Pinterest)

Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes RS PKU Mojoagung Dipecat Usai Siarkan Proses Jahit Caesar (Sumber: Pinterest)

dr. Dwi Rizki menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik rumah sakit, tetapi juga melanggar kode etik dan peraturan internal institusi.

Pemecatan dianggap sebagai langkah wajib untuk menjaga marwah institusi serta memastikan bahwa rumah sakit tetap menjadi tempat pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan terpercaya.

Reaksi Publik dan Warganet

Warganet menunjukkan kemarahan dan rasa kecewa yang besar terhadap perilaku kedua tenaga kesehatan tersebut.

Di berbagai platform seperti Instagram, Twitter, hingga forum-forum daring, komentar publik menyoroti bagaimana tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak profesional dan tidak menghargai pasien.

Banyak pula yang menekankan bahwa fenomena “konten demi viral” sudah melewati batas kewajaran, terutama jika dilakukan oleh individu yang memiliki tanggung jawab besar seperti tenaga kesehatan.

Kepercayaan publik terhadap institusi medis bisa tergerus jika tindakan seperti ini dianggap lumrah atau tidak ditindak dengan serius.

Fenomena ini membuka diskusi lebih luas mengenai tantangan etika profesi di era digital. Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para profesional. Namun, batas antara kehidupan pribadi dan tugas profesional harus tetap dijaga secara ketat, terlebih bagi profesi yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Kode Etik Keperawatan Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia secara jelas melarang aktivitas yang dapat mencemarkan profesi, termasuk penggunaan media sosial yang tidak etis saat menjalankan tugas. Perlu ada penguatan regulasi serta pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan tentang pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Video Lucu di HP Lewat Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp115.000 ke Dompet Elektronik, Gini Caranya!

Dampak Hukum dan Sosial

Meski belum ada indikasi bahwa pasien atau keluarga pasien melaporkan kasus ini ke jalur hukum, namun secara regulasi, pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta peraturan dari Kementerian Kesehatan tentang hak pasien atas kerahasiaan informasi medis.

Dampaknya tidak hanya reputasional bagi rumah sakit dan individu, tetapi juga berimbas pada rasa aman pasien untuk menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Bila tidak ditanggapi secara tegas, insiden seperti ini dapat memperparah distrust publik terhadap dunia medis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan etika profesi.


Berita Terkait


News Update