Pindah domisili dengan tujuan menghindari penagihan pinjol dapat menimbulkan sejumlah risiko, baik dari segi hukum maupun praktis.
- Pertama, jika pinjol yang Anda gunakan adalah platform legal yang terdaftar di OJK, mereka memiliki hak hukum untuk menagih utang sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Kedua, pindah domisili tidak menjamin Anda terbebas dari penagihan. Perusahaan pinjol legal biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti kantor hukum atau agen penagihan, yang memiliki jaringan luas untuk melacak peminjam.
- Selain itu, pindah domisili juga membutuhkan biaya, seperti ongkos transportasi, sewa tempat tinggal baru, atau pengurusan dokumen kependudukan.