Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Segera Cek Status BSU 2025, Bisa Dapatkan Bantuan Senilai Rp300.000

Jumat 30 Mei 2025, 10:41 WIB
Segera cek status BSU 2025 Anda! Bantuan Rp300.000 untuk pekerja bergaji rendah akan dicairkan mulai 5 Juni. Begini cara verifikasi melalui situs Kemnaker. (Sumber: Pinterest)

Segera cek status BSU 2025 Anda! Bantuan Rp300.000 untuk pekerja bergaji rendah akan dicairkan mulai 5 Juni. Begini cara verifikasi melalui situs Kemnaker. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera disalurkan dengan besaran Rp300.000 per penerima.

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.

Program BSU 2025 sendiri bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Namun, di tahun ini penyalurannya dinilai lebih tepat waktu, mengingat momentum Idul Adha yang kerap diikuti peningkatan kebutuhan keluarga.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di sektor formal.

Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi persnya menegaskan, BSU 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja bergaji rendah.

"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha," ujarnya. Pencairan tahap pertama rencananya akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang.

Detail BSU 2025: Besaran, Waktu Pencairan, dan Sasaran

Program BSU 2025 merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Setiap penerima akan mendapatkan Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp300.000.

Jadwal Pencairan:

  • Periode penyaluran: 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
  • Metode penyaluran: Melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau bank syariah khusus wilayah Aceh

Baca Juga: BSU Dinilai Tak Menyentuh Pengangguran, Pencari Kerja Muda Bekasi Kecewa

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, karyawan swasta, guru honorer, dll.)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Bagi yang memenuhi syarat, berikut beberapa cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun baru
  • Lengkapi data diri dan nomor BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek status penerimaan, jika muncul “Calon Penerima BSU”, artinya Anda terdaftar

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password
  • Cek di menu “Layanan BSU” untuk melihat status pencairan

Lewat Aplikasi POSPAY (Bagi yang Mencairkan via Kantor Pos)

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store
  • Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan data pribadi untuk memverifikasi status

Konfirmasi ke HRD Perusahaan

  • Beberapa perusahaan menerima daftar karyawan yang lolos verifikasi BSU
  • Tanyakan kepada bagian HRD atau administrasi untuk memastikan

Baca Juga: BSU Dinilai Tak Menyentuh Pengangguran, Pencari Kerja Muda Bekasi Kecewa

Peringatan Penting!

  • Tidak ada pendaftaran ulang bagi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dana BSU tidak dipotong untuk biaya administrasi atau pinjaman.
  • Waspada penipuan! Info resmi hanya dari situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di momen penting seperti Idul Adha. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerimaan melalui saluran resmi.

"Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera verifikasi data Anda dan manfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan prioritas keluarga," imbau Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis resmi.


Berita Terkait


News Update