e-KTP Hilang? Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Urus Online dari Rumah Lewat HP

Jumat 30 Mei 2025, 16:01 WIB
lustrasi cara pergantian e-KTP secara online. (Sumber: Pinterest)

lustrasi cara pergantian e-KTP secara online. (Sumber: Pinterest)

Latar belakang pas foto harus disesuaikan dengan tahun kelahiran Anda. Latar merah untuk tahun lahir ganjil, sedangkan latar biru untuk tahun lahir genap.

5. Surat Pengantar dari RT/RW (Jika Diperlukan)

Di beberapa wilayah, pengantar dari RT dan RW masih menjadi salah satu syarat untuk memproses penggantian dokumen kependudukan.

Anda bisa menanyakan terlebih dahulu kepada kelurahan apakah hal ini masih dibutuhkan.

6. Formulir Permohonan Penggantian KTP dari Kelurahan

Formulir ini bisa diperoleh dari kantor kelurahan atau diunduh secara daring jika telah disediakan oleh pemerintah daerah Anda.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terekam di Database? Total Dana Bansos Siap Cair Rp3,3 Juta dari PKH BPNT 2025, Cek Rinciannya

Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online

Jika kedua dokumen di atas sudah siap, Anda bisa memulai proses pengajuan penggantian e-KTP melalui langkah-langkah berikut.

1. Kunjungi Laman Resmi Dukcapil Setempat

Akses situs web resmi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota tempat Anda berdomisili.

Biasanya, alamat situs ini dapat ditemukan melalui pencarian Google, tergantung wilayah Anda.

2. Lakukan Pendaftaran

Cari menu layanan online, lalu isi formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi Anda.

Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan kontak yang bisa dihubungi.

3. Isi Formulir Permohonan

Setelah berhasil login atau mendaftar, isi formulir pengajuan penggantian e-KTP karena hilang. Formulir ini biasanya sudah tersedia dalam bentuk digital.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Lampirkan hasil scan atau foto dari dokumen-dokumen seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi atau file KK dan Foto KTP yang hilang jika masih ada.

5. Tunggu Proses Verifikasi dan Pencetakan


Berita Terkait


News Update