POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah status penerima bansos bisa dicabut? Jawabannya, ya, status KPM bisa dicabut dalam kondisi tertentu. .
Bansos diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, bagi keluarga yang tergolong miskin atau rentan secara ekonomi.
Namun, status KPM tidak bersifat permanen dan dapat dievaluasi oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Informasi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang Akan Segera Disalurkan Mei-Juni 2025
Alasan Pencabutan Status KPM
Pencabutan status KPM biasanya terjadi karena adanya perubahan kondisi atau ketidaksesuaian data penerima dengan kriteria yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa dana bansos bisa dicabut:
- Perubahan Kondisi Ekonomi
Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data KPM untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. - Data Tidak Valid atau Tidak Sesuai
Kesalahan dalam pengisian data, seperti nama, alamat, atau nomor identitas yang tidak sesuai, dapat menyebabkan pencabutan status KPM. - Tidak Memenuhi Syarat Program
Setiap program bansos memiliki syarat tertentu. Misalnya, PKH mensyaratkan adanya komponen keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia. - Pindah Domisili atau Tidak Dapat Diverifikasi
Jika KPM pindah domisili tanpa melaporkan perubahan alamat, pemerintah mungkin kesulitan melakukan verifikasi. Akibatnya, status KPM dapat dicabut karena data yang tidak terbarui. Penting bagi KPM untuk selalu melaporkan perubahan data melalui kelurahan atau dinas sosial setempat. - Kebijakan Pemerintah atau Kuota Terbatas
Dalam beberapa kasus, pencabutan status KPM juga dapat terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau keterbatasan anggaran.

Proses Verifikasi dan Pencabutan Bansos
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah melakukan verifikasi data KPM secara rutin.
Proses ini melibatkan pendataan ulang, kunjungan lapangan, dan pengecekan silang dengan data dari instansi lain, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau perubahan status ekonomi, KPM akan diberikan pemberitahuan sebelum statusnya resmi dicabut.
Proses pencabutan biasanya dilakukan secara bertahap. KPM yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat akan dimasukkan dalam daftar evaluasi, dan dalam beberapa kasus, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau memperbaiki data.
Namun, jika tidak ada tanggapan atau pembuktian bahwa KPM masih layak menerima bansos, statusnya akan resmi dicabut.
Apa yang Bisa Dilakukan KPM Jika Bansos Dicabut?
Jika status KPM dicabut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyikapi situasi tersebut:
- Cek Status di Sistem Resmi
KPM dapat memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos, seperti cekbansos.kemensos.go.id, atau menghubungi kantor kelurahan setempat. - Ajukan Keberatan atau Perbaikan Data
Jika pencabutan terjadi karena kesalahan data atau perubahan yang belum dilaporkan, KPM dapat mengajukan keberatan melalui dinas sosial atau kelurahan. - Ikuti Prosedur Pendaftaran Ulang
Jika status KPM dicabut karena alasan tertentu, seperti pindah domisili, KPM dapat mendaftar ulang sebagai calon penerima bansos. - Manfaatkan Program Pemberdayaan
Dalam beberapa kasus, pemerintah menawarkan program pemberdayaan ekonomi bagi KPM yang statusnya dicabut karena peningkatan ekonomi.