Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Syaratnya Masuk 2 Kategori Ini

Kamis 29 Mei 2025, 16:05 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Dok/Kementrian Pendayagunaan)

Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Dok/Kementrian Pendayagunaan)

Sebaliknya, peserta dengan nilai lebih rendah bisa diangkat penuh waktu jika formasi tersedia dan sesuai.

Melihat dari kategori tersebut, ketersediaan formasi menjadi penentu kelulusan. Nilai tinggi tidak menjamin kelulusan jika tidak ada posisi yang tersedia. Sebaliknya, peserta dengan nilai sedang tetap berpeluang jika ada formasi sesuai.

Demikian dua kategori pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer, khususnya pada tahap kedua.

Pastikan Anda memahami ketentuan, memantau formasi yang tersedia, dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.


Berita Terkait


News Update