Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Syaratnya Masuk 2 Kategori Ini

Kamis 29 Mei 2025, 16:05 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Dok/Kementrian Pendayagunaan)

Ilustrasi seleksi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Dok/Kementrian Pendayagunaan)

POSKOTA.CO.ID - Para tenaga honorer dan non-ASN di seluruh Indonesia, kini bisa bersiap pasalnya pemerintah kembali membuka peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Bagi Anda yang telah lama mengabdi, momentum ini bisa menjadi jalan menuju status ASN, terutama jika memenuhi kriteria prioritas dalam seleksi tahap kedua.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan perbedaan signifikan antara seleksi tahap pertama dan kedua PPPK.

Pada tahap pertama, seluruh peserta dinyatakan lulus tanpa seleksi ketat. Namun, pada tahap kedua, hanya kandidat tertentu yang akan lolos berdasarkan kategori prioritas dan ketersediaan formasi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, KemenPAN-RB Tetapkan Hal Ini

“ASN termasuk PPPK paruh waktu bukan sekadar status, melainkan komitmen pelayanan publik yang dilandasi integritas dan dedikasi tinggi. “Persiapkan diri dengan matang dan hadapi proses ini dengan ikhtiar maksimal,” ungkap Zudan.

Dua Kategori Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah dua kategori utama tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

Tenaga Honorer Tidak Lulus tapi Tersedia Formasi Kosong

Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa diangkat jika ada formasi yang tersisa dan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

Misalnya, jika tersedia lima formasi dan ada sepuluh peserta tidak lulus, maka lima dengan nilai tertinggi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mulai Awal Juni 2025 PPPK Resmi Terima Gaji ke-13, Cek Tanggal dan Besaran Nominalnya

Peserta dengan Nilai Tinggi tapi Tidak Mendapat Formasi

Peserta yang meraih nilai tinggi dalam seleksi tidak otomatis diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Jika tidak ada formasi yang sesuai, mereka tetap berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.


Berita Terkait


News Update