Kemensos juga memperkenalkan dua jalur pemutakhiran data untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan secara berkelanjutan:
- Jalur Formal: Melalui pemerintah daerah yang memiliki akses langsung terhadap dinamika sosial masyarakat di wilayah masing-masing.
- Jalur Partisipatif: Melalui aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan calon penerima baru atau menyanggah penerima yang dianggap tidak layak.
"Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung, kami berharap data bansos tidak hanya lebih valid tetapi juga mencerminkan kondisi riil lapangan," ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Bansos Cair Sekaligus! Ini Daftar 5 Bantuan yang Bisa Kamu Dapatkan di Mei 2025
Kriteria Penerima dan Tingkat Kemiskinan
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menjelaskan bahwa penerima bansos adalah mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2.
Dua kategori ini mencerminkan rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah di Indonesia.
Masyarakat miskin ekstrem adalah mereka dengan pengeluaran per kapita kurang dari Rp400.000 per bulan.
Masyarakat miskin adalah yang memiliki pengeluaran per kapita sekitar Rp600.000 per bulan.
Saat ini, terdapat sekitar 24 juta penduduk Indonesia (atau 8,57 persen dari total penduduk) yang diklasifikasikan sebagai miskin, dan sekitar 3,57 juta jiwa (1,13 persen) masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Penyaluran bansos tidak bersifat statis. Data penerima diperbarui secara periodik untuk menyesuaikan dengan perubahan situasi seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan perpindahan domisili.
Pendekatan dinamis ini menjadi pondasi penting bagi tercapainya tujuan jangka panjang: membangun sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
"Kalau pemutakhiran dilakukan secara rutin dan partisipasi masyarakat tinggi, Insya Allah data bansos kita akan semakin akurat dan program semakin tepat sasaran," tegas Gus Ipul.