Waspada bahaya menggunakan jasa joki galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Joki Galbay Pinjol Janjikan Lunas, Tapi Data Pribadi Anda Bisa Dijual, Waspada Sebelum Percaya!

Kamis 29 Mei 2025, 16:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit debitur yang justru terjebak dalam masalah gagal bayar (galbay) karena tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu.

Fenomena ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah joki galbay pinjol.

Penting bagi masyarakat untuk waspada dengan joki galbay pinjol ini, karena ada bahaya yang mengintai. Selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Berapa Batas Utang Pinjol agar DC Lapangan Tidak Datang? Ini Faktanya

Apa Itu Joki Galbay Pinjol?

Joki galbay pinjol adalah individu atau kelompok yang mengklaim mampu membantu debitur keluar dari jeratan utang pinjaman online.

Biasanya, mereka menawarkan jasa melalui media sosial seperti Facebook atau Telegram, dengan janji menghapus utang nasabah, menghentikan penagihan dari debt collector (DC), hingga membersihkan data nasabah dari daftar hitam SLIK OJK.

Janji manis tersebut tentu terdengar menarik bagi mereka yang berada dalam tekanan finansial.

Namun, penting untuk diketahui bahwa janji tersebut tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung menyesatkan dan berpotensi merugikan debitur.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih dari 6 Bulan? Ini Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit di BI Checking

Risiko Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol

Mengutip dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, terdapat empat risiko utama yang harus dipahami oleh masyarakat ketika mempertimbangkan untuk menggunakan jasa ini:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Joki galbay biasanya meminta data sensitif seperti KTP, SIM, paspor, nomor rekening, atau akses ke akun pinjol. Informasi ini sangat rawan disalahgunakan untuk penipuan, pembukaan akun pinjaman baru, atau kejahatan siber lainnya.

2. Risiko Penipuan

Alih-alih menyelesaikan utang, banyak kasus di mana joki galbay justru menghilang setelah menerima pembayaran jasa dari debitur. Tidak sedikit nasabah yang menjadi korban penipuan karena percaya pada modus ini.

Baca Juga: Berapa Lama Data SLIK OJK Bersih Setelah Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasan Lengkapnya

3. Kehilangan Kendali atas Pinjaman

Ketika data pribadi diserahkan ke pihak joki, debitur kehilangan kendali atas utangnya. Dalam banyak kasus, joki justru meminjam lagi atas nama nasabah di platform lain, sehingga memperparah situasi.

4. Biaya Jasa yang Tinggi

Ironisnya, biaya jasa joki galbay kerap kali tidak transparan dan sangat mahal. Beberapa meminta bayaran hingga jutaan rupiah, bahkan sebelum memberikan 'layanan', padahal hasilnya tidak dapat dipastikan.

Mengapa Jasa Joki Galbay Tidak Solutif?

Utang pinjol tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bentuk penagihan harus dilakukan sesuai prosedur, dan ada mekanisme restrukturisasi pinjaman yang sah.

Menggunakan jasa joki galbay justru akan memperkeruh keadaan dan memperbesar potensi pelanggaran hukum.

Alternatif Aman untuk Atasi Gagal Bayar Pinjol

Daripada menggunakan jasa joki galbay, berikut adalah beberapa langkah aman dan legal yang dapat dilakukan debitur:

  1. Hubungi Penyedia Pinjaman Resmi: Ajukan restrukturisasi pinjaman agar mendapatkan keringanan cicilan atau perpanjangan tenor.
  2. Jangan Berikan Data Pribadi ke Pihak Tak Dikenal: Data seperti KTP, nomor rekening, dan akses aplikasi keuangan hanya boleh dibagikan kepada pihak resmi.
  3. Periksa Status Legal Pinjol di OJK: Gunakan situs resmi OJK atau aplikasi cekfintech.id untuk mengetahui legalitas perusahaan pinjaman.
  4. Tingkatkan Literasi Keuangan: Pelajari cara kerja pinjaman, bunga, denda, dan risiko gagal bayar agar dapat mengambil keputusan yang bijak.
Tags:
literasi keuangan digitalgagal bayar pinjol data pribadi pinjolpenipuan pinjaman onlinerisiko joki pinjoljoki galbay pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor