"Apapun yang terjadi, ini adalah masalah perdata. Bukan berarti kita tidak bertanggung jawab, tapi lebih tepatnya kita harus lebih tenang menghadapi situasi karena tidak ada solusi instan," ungkapnya.
Solusi dari permasalahan utang, menurut Hendra, tetap kembali kepada kemampuan kita dalam mengelola keuangan dan mencari jalan keluar secara perlahan dan bertahap.
Baca Juga: DC Pinjol Boleh Sita HP Nasabah Saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Tidak Boleh Sita Barang atau Masuk Rumah Sembarangan
Penting untuk diketahui bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita barang-barang pribadi atau memaksa masuk ke rumah.
"Apakah DC yang arogan dan kasar ini boleh menyita barang berharga kita? Jawabannya tidak boleh. Apakah DC ini boleh menyeret-nyeret kita ke kantor polisi atau memaksa masuk rumah kita? Tidak boleh juga. Hukum tetap hukum, aturan tetap berlaku," tegas Hendra.
Selama pinjaman dilakukan di platform yang legal dan sesuai aturan, maka sebagai debitur, kita memiliki hak perlindungan hukum.
Baca Juga: Galbay Pinjol dan Dihujani Spam Telepon DC? Begini Cara Efektif untuk Menghentikannya
Mengakhiri pesannya, Hendra mengajak masyarakat agar tidak panik dan tetap menjaga ketenangan.
"Selama ini pinjol legal, selama kalian meminjamnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada yang perlu teman-teman khawatirkan dan takutkan," tutupnya.