Stimulus Ekonomi 2025: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Daya 450VA dan 900VA

Rabu 28 Mei 2025, 12:30 WIB
Pemerintah kembali beri diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan 450VA dan  900VA. Pelajari syarat lengkapnya dan program stimulus lainnya di sini! (Sumber: pln.co.id)

Pemerintah kembali beri diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan 450VA dan 900VA. Pelajari syarat lengkapnya dan program stimulus lainnya di sini! (Sumber: pln.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang akan berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya stimulasi ekonomi nasional, khususnya untuk mendorong pertumbuhan di kuartal II tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga: Bantuan Sosial Cair Juni-Juli, Beras Gratis dan Potongan Harga Listrik! Pastikan Anda Memenuhi Syaratnya

“Nah, ini beberapa program yang disiapkan, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tambah Airlangga.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen?

Meski regulasi teknisnya masih dalam penyusunan, diperkirakan kebijakan ini akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA.

Berbeda dengan periode sebelumnya yang mencakup pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, kali ini pemerintah memfokuskan bantuan pada golongan pelanggan berdaya rendah.

Artinya, diskon ini tidak lagi berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 900 VA. Namun, pemerintah masih mengevaluasi cakupan penerima agar tepat sasaran.

Baca Juga: 3 Golongan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN,  Begini Syarat dan Ketentuannya

5 Stimulus Ekonomi 2025 untuk Masyarakat

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima program stimulus lain, yaitu:

  1. Diskon tiket transportasi (kereta api, pesawat, dan angkutan laut) selama libur sekolah.
  2. Potongan tarif tol pada Juni–Juli 2025, menargetkan 110 juta pengendara.
  3. Bantuan sosial (bansos) untuk 8,3 juta keluarga penerima manfaat.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
  5. Perpanjangan diskon iuran JKK untuk pekerja di sektor padat karya.

Berita Terkait


News Update