Besaran gaji PPPK tahun 2025 tetap merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
Baca Juga: Gagal Lolos Tahap 2 PPPK? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Terancam Pemecatan
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan fungsional atau tunjangan lain sesuai ketentuan
Dengan kebijakan ini, gaji ke-13 PPPK diharapkan membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, terutama saat tahun ajaran baru dimulai.