Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Sita Rp900 Miliar dan 51 Kg Emas Antam

Rabu 28 Mei 2025, 16:48 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 20 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 20 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Baca Juga: Hakim Pevonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7-10 Tahun Penjara

Sementara itu, Meirizka Widjaja, ibu Gregorius, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan karena ikut memberikan suap dalam perkara anaknya.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk membuat pembelaan di sidang berikutnya ya,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.


Berita Terkait


News Update