Baca Juga: Hakim Pevonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7-10 Tahun Penjara
Sementara itu, Meirizka Widjaja, ibu Gregorius, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan karena ikut memberikan suap dalam perkara anaknya.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk membuat pembelaan di sidang berikutnya ya,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.