JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat suap dan gratifikasi,” ujar jaksa Nurachman Adikusumo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Jaksa menyebut tuntutan itu merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15, atau dakwaan kumulatif Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa perampasan barang bukti korupsi, termasuk uang sekitar Rp900 miliar dan 51 kg emas batangan yang disita dari rumahnya.
Baca Juga: Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura Terkait Kasus Ronald Tannur
“Terdakwa tidak dapat membuktikan uang dan emas Antam tersebut bersumber dari penghasilan yang sah selaku pegawai negeri dan tidak pernah melaporkan ke KPK,” tegas jaksa.
Jaksa menyebut meski telah pensiun, Zarof masih memiliki akses dan pengaruh ke sejumlah hakim, termasuk di tingkat MA.
“Sebagaimana Zarof Ricar dapat berkomunikasi dan menjalin kedekatan untuk membantu Lisa Rahmat mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur kepada Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya sehingga terjadi pemberian suap oleh Meirizka Widjaja melalui Lisa Rahmat kepada majelis hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diketahui putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.
Zarof juga diduga aktif membantu pengurusan perkara hingga tingkat peninjauan kembali di MA. Jaksa menilai tindakannya dilakukan berulang demi meraup hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, Lisa Rahmat juga dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin profesi sebagai advokat,” lanjut jaksa.