Dua Anggota Polsek Jatiuwung Tangerang Terluka saat Ringkus Pelaku Curanmor, Dibacok hingga Jari Tangan Putus Akibat Digigit

Rabu 28 Mei 2025, 18:44 WIB
Para pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Jatiuwung. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Para pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Jatiuwung. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang anggota Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota terluka saat melakukan penangkapan pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan, anggotanya terluka saat bertugas ketika berupaya menangkap 6 orang pelaku curanmor yang merupakan bagian dari kelompok Serang dan Rangkas Bitung, Banten.

Robiin menjelaskan, penyerangan dilakukan seorang pelaku berinisial P terhadap Kanit Reskrim AKP Derry yang terluka di bagian dada akibat terkena sabetan benda tajam dan Briptu Galih yang satu jarinya putus akibat digigit.

Meski melakukan perlawanan dengan membabi buta dan melukai petugas, pelaku P akhirnya bisa diamankan. Sementara lima pelaku lainnya yang ditangkap, berinisial YA, AY, RT, G, dan AA.

Baca Juga: Sempat Terbengkalai, RSUD Labuan Pandeglang Akhirnya Rampung Dibangun dan Diresmikan Gubernur Banten

"Dari penangkapan 6 pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok di bagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. P menyerang petugas secara membabi buta," kata Robiin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Robiin mengatakan, salah satu pelaku yaitu RT, kini kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Sementara lima lainnya sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung.

Dari pengakuan para tersangka, saat melakukan aksi pencurian, mereka membagi tugas, dengan memantau serta menyisir motor yang terparkir di area minimarket, indekos atau kontrakan.

Motor hasil dari curian kemudian dijual dengan harga 6-8 juta per motor tergantung kondisi layak pakai. Dari penangkapan keenam tersangka, Polsek Jatiuwung berhasil menyita 4 unit motor.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Kasus Argo Ericko Achfandi, Apa Sebenarnya Hubungan Putri Zunanto dan Christiano Pangarapenta? Simak Selengkapnya

Makin tingginya tindakan curanmor, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.

"Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya," lanjutnya. (CR-1)


Berita Terkait


News Update