Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Diam, Segera Lakukan Hal Ini

Rabu 28 Mei 2025, 17:40 WIB
Ilustrasi data pribadi disebar pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi data pribadi disebar pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Hal tersebut dikarenakan entitas keuangan tak berizin itu sangat merugikan masyarakat mulai dari materi hingga psikologis.

Pinjol ilegal dikenal sering mematok bunga tinggi dan penagihan utang yang agresif, tak hanya itu ada potensi penyebaran data pribadi apabila peminjam atau debitur telat membayar atau gagal bayar (galbay).

Jika mendapati data pribadi disebar oleh pinjol ilegal, jangan diam segera lakukan tindakan cepat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang lebih parah.

Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol Kasar dan Arogan, Simak Langkah-langkahnya

Mengenal Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Mengutip dari kanal YouTube Fintech.ID ada beberapa perbedaan dari pinjol legal dan pinjol ilegal yang mesti diketahui oleh masyarkat.

Ciri yang paling sederhana ialah pinjol ilegal tidak memiliki izin dan cenderung dikelola oleh orang-orang yang tidak jelas atau anonim.

Sementara pinjol legal terdaftar di OJK serta bisa dicek keabsahannya melalui website resmi OJK. Selain itu, pengelola terdaftar dan memiliki kantor yang jelas.

Tak hanya itu, layanan pelanggan pinjol legal bisa diakses 24 jam oleh pengguna. Mengetahui hal dasar ini, diharapkan masyarakat tidak terjerat jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol Bisa Berujung Pidana? Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, pinjol legal hanya bisa mengakses data camera, microphone serta location dan meminta verifikasi data saat pengajuan pinjaman.

Sedangkan pinjol ilegal selalu meminta akses berlebihan mulai dari kontak, galeri hingga dokumen. Kemudian tidak adanya verifikasi data yang rentan menyebabkan adanya biaya tersembunyi dengan nominal besar yang dibebankan kepada peminjam.

Terlibat dengan pinjol ilegal sangat berisiko, karena besar kemungkinan data-data penting seperti kontak, file pribadi, hingga foto KTP kamu telah dikumpulkan. Bahkan, ada kasus data diedit menjadi hal yang tidak senonoh lalu digunakan untuk memeras atau meneror pemilik data.

Baca Juga: Isu Pinjol Kirim Debt Collector Lapangan untuk Datangi Rumah Nasabah Gagal Bayar, Benarkah? Begini Penjelasannya

Apa yang Harus Dilakukan Saat Data Pribadi Mulai Disebar?

Jika mendapati data pribadi disebar serta adanya teror, segera lakukan langkah berikut ini:

  • Hubungi kontak-kontak yang kemungkinan dihubungi oleh pihak pinjol
  • Sampaikan klarifikasi bahwa data telah disalahgunakan
  • Minta mereka untuk memblokir nomor tersebut dan tidak menanggapi pesan ancaman
  • Gunakan pesan broadcast WhatsApp atau SMS untuk menyampaikan klarifikasi secara massal

Kemudian apabila indikasi penyebaran data dilakukan oleh pinjol legal yang terdaftar di OJK, segera lakukan hal ini:

  • Laporkan langsung ke customer service aplikasi tersebut
  • Dokumentasikan bukti penyalahgunaan data
  • Laporkan juga ke OJK agar ditindaklanjuti secara serius

DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.


Berita Terkait


News Update