POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi ketat, pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik tidak etis untuk menarik nasabah, termasuk meminta akses berlebihan ke data pribadi pengguna.
Saat seseorang mengunduh aplikasi pinjol ilegal, aplikasi tersebut sering kali meminta izin untuk mengakses kontak, pesan, kamera, hingga galeri handphone. Izin ini menjadi pintu masuk potensial bagi penyalahgunaan data.
Baca Juga: Daftar 3 Pinjol Legal Mudah Cair Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Cek Rekomendasinya
Bisakah Pinjol Ilegal Mengakses Foto dan Video di Galeri?
Secara teknis, aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses galeri handphone jika pengguna memberikan izin akses saat mengunduh atau menggunakan aplikasi tersebut.
Banyak aplikasi pinjol ilegal dirancang dengan kode yang memungkinkan pengumpulan data secara otomatis, termasuk foto dan video yang tersimpan di perangkat.
Data ini kemudian dapat disimpan di server pihak ketiga yang tidak aman atau bahkan dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pengguna.

Selain itu, beberapa pinjol ilegal menggunakan malware atau perangkat lunak berbahaya yang tersembunyi dalam aplikasi.
Malware ini dapat berjalan di latar belakang dan mengambil data tanpa sepengetahuan pengguna, termasuk konten galeri.
Dalam kasus yang lebih ekstrem, data pribadi seperti foto atau video sensitif dapat digunakan untuk pemerasan atau penyebaran tanpa izin sebagai alat tekanan jika peminjam gagal membayar.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Anda Masih Menerima Uang dari Pinjol Setelah Berhenti Meminjam