Pemkot Bogor Larang Iklan dan Pajang Rokok di Minimarket dan Retail Modern

Senin 03 Mar 2025, 09:23 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno.

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kota Bogor juga tercatat sebagai kota pertama yang melarang adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Adapun salah satu poin penting yang direvisi di dalam Perda tersebut adalah memasukkan definisi rokok elektronik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok yang diatur di dalam Perda tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno mengatakan, tempat-tempat umum seperti retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan merupakan salah satu tatanan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Kondisi Terkini Fiersa Besari Pasca Pendakian Maut Puncak Carstensz

Perda KTR tersebut dibuat bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

"Aturan larangan memajang produk dan jenis rokok termasuk warna dan brand image produk rokok di tempat penjualan rokok serta larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor rokok sudah diatur di dalam Perda tersebut," ujar Sri seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Maret 2025.

Selain diatur dalam Perda KTR Kota Bogor, regulasi penjualan rokok dan larangan iklan rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

Dalam PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca Juga: 4 Pemain Keturunan Indonesia Dapat Panggilan dari Timnas Belanda U21, Bakal Sulit Direkrut PSSI?

Aturan mengenai penjualan rokok dan larangan iklan, promosi, sponsor rokok pun sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yaitu aturan untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Termasuk memajang produk rokok atau zat adiktif (seperti rokok elektronik dan sejenisnya) di tempat-tempat penjualan.


Berita Terkait


News Update