POSKOTA.CO.ID - Di saat terdesak, meminjam uang secara online memang bisa jadi solusi cepat. Namun, berhati-hatilah karena banyak pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pinjol ilegal dikenal memiliki bunga tinggi dan penagihan yang agresif serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Di Indonesia banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, hal tersebut karena rendahnya literasi keuangan serta ketidakpahaman membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Kendati demikian penting bagi kita untuk memahami tentang cara cek legalitas pinjol yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisa terhindar dari jeratan jebakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Apa Saja Risiko Galbay Pinjol? Ini 3 Bahaya yang Perlu Diwaspadai Debitur
Tanda-Tanda Penagihan Pinjol Ilegal
Berikut ini empat modus penagihan yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal dan harus kamu waspadai sebagaimana dikutip dari laman Singa Fintech, antara lain:
Menyebar Pesan ke Seluruh Kontak
Pinjol ilegal kerap mengakses daftar kontak di ponsel peminjam dan mengirim pesan berisi ancaman atau fitnah kepada teman, keluarga, bahkan atasan.
Tujuannya hal ini adalah untuk mempermalukan dan memberi tekanan agar kamu cepat membayar. Hal ini jelas melanggar privasi dan bisa dikategorikan sebagai intimidasi.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Tanpa Kantor Fisik: Risiko yang Tak Terduga
Ancaman Sebar Data dan Foto Pribadi
Modus ini termasuk menyebarkan foto peminjam disertai narasi negatif ke grup WhatsApp atau media sosial.
Hal ini merupakan bentuk pelecehan digital dan pencemaran nama baik. Segera kumpulkan bukti dan laporkan ke pihak berwajib.
Teror Telepon hingga Berulang Kali
Peminjam bisa ditelepon lebih dari lima kali dalam sehari, dari nomor tak dikenal, bahkan di luar jam kerja.
Aturan resmi hanya membolehkan maksimal 3 panggilan dalam sehari dan hanya pada jam kerja. Teror seperti ini sangat merugikan secara mental dan melanggar etika penagihan.
Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Semakin Brutal? Simak Cara Bijak Menghadapinya agar Tak Terintimidasi
Ucapan Kasar dan Ancaman Kekerasan
Penagih ilegal kerap menggunakan bahasa kasar, makian, bahkan menyebut nama anggota keluarga dalam ancaman mereka.
Tindakan ini adalah bentuk intimidasi dan bisa diproses secara hukum. Simpan semua rekaman atau bukti komunikasi untuk keperluan pelaporan.
Apa yang Harus Dilakukan jika Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal?
Jika Anda atau orang terdekatmu sudah terlanjur menjadi korban penagihan dari pinjol ilegal, jangan panik.
Berikut ini langkah konkret yang bisa Anda ambil saat menjadi korban pinjol ilegal, yaitu:
Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website atau hotline resmi.
- Hubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika pelakunya berasal dari platform terdaftar.
- Buat laporan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum.
- Gunakan situs resmi pengaduan pemerintah di https://www.lapor.go.id.
- Simpan semua bukti seperti tangkapan layar, rekaman suara, dan isi pesan. Semua itu sangat dibutuhkan untuk proses pelaporan.
Dengan memahami hal ini, Anda bisa melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal.
Tetap waspada dan pastikan jika Anda hanya berurusan dengan penyedia pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.