Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Hindari Pinjol Ilegal! Ini 4 Ciri Penagihan yang Harus Anda Ketahui

Selasa 27 Mei 2025, 14:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di saat terdesak, meminjam uang secara online memang bisa jadi solusi cepat. Namun, berhati-hatilah karena banyak pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pinjol ilegal dikenal memiliki bunga tinggi dan penagihan yang agresif serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.

Di Indonesia banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, hal tersebut karena rendahnya literasi keuangan serta ketidakpahaman membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Kendati demikian penting bagi kita untuk memahami tentang cara cek legalitas pinjol yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisa terhindar dari jeratan jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Apa Saja Risiko Galbay Pinjol? Ini 3 Bahaya yang Perlu Diwaspadai Debitur

Tanda-Tanda Penagihan Pinjol Ilegal

Berikut ini empat modus penagihan yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal dan harus kamu waspadai sebagaimana dikutip dari laman Singa Fintech, antara lain:

Menyebar Pesan ke Seluruh Kontak

Pinjol ilegal kerap mengakses daftar kontak di ponsel peminjam dan mengirim pesan berisi ancaman atau fitnah kepada teman, keluarga, bahkan atasan.

Tujuannya hal ini adalah untuk mempermalukan dan memberi tekanan agar kamu cepat membayar. Hal ini jelas melanggar privasi dan bisa dikategorikan sebagai intimidasi.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Tanpa Kantor Fisik: Risiko yang Tak Terduga

Ancaman Sebar Data dan Foto Pribadi

Modus ini termasuk menyebarkan foto peminjam disertai narasi negatif ke grup WhatsApp atau media sosial.

Hal ini merupakan bentuk pelecehan digital dan pencemaran nama baik. Segera kumpulkan bukti dan laporkan ke pihak berwajib.

Teror Telepon hingga Berulang Kali

Peminjam bisa ditelepon lebih dari lima kali dalam sehari, dari nomor tak dikenal, bahkan di luar jam kerja.

Aturan resmi hanya membolehkan maksimal 3 panggilan dalam sehari dan hanya pada jam kerja. Teror seperti ini sangat merugikan secara mental dan melanggar etika penagihan.

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Semakin Brutal? Simak Cara Bijak Menghadapinya agar Tak Terintimidasi

Ucapan Kasar dan Ancaman Kekerasan

Penagih ilegal kerap menggunakan bahasa kasar, makian, bahkan menyebut nama anggota keluarga dalam ancaman mereka.

Tindakan ini adalah bentuk intimidasi dan bisa diproses secara hukum. Simpan semua rekaman atau bukti komunikasi untuk keperluan pelaporan.

Apa yang Harus Dilakukan jika Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal?

Jika Anda atau orang terdekatmu sudah terlanjur menjadi korban penagihan dari pinjol ilegal, jangan panik.

Berikut ini langkah konkret yang bisa Anda ambil saat menjadi korban pinjol ilegal, yaitu:

Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!

Dengan memahami hal ini, Anda bisa melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal.

Tetap waspada dan pastikan jika Anda hanya berurusan dengan penyedia pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.

Tags:
jebakan pinjol ilegalcara cek legalitas pinjolkorban pinjol ilegalOJK pinjaman online pinjol ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor