Gudang Gas Elpiji Oplosan di Tangerang Digerebek, Dua Orang Ditangkap

Selasa 27 Mei 2025, 11:20 WIB
Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Doni Satrio Wicaksono, Kanit 2 AKP Samsul Fuad saat memberikan keterangan pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Doni Satrio Wicaksono, Kanit 2 AKP Samsul Fuad saat memberikan keterangan pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek gudang gas elpiji subsidi 3 kg yang disalahgunakan untuk penyuntikan ke tabung non subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dua pelaku berinisial MS, 53 tahun, dan EN, 46 tahun, diamankan di lokasi. Keduanya merupakan pemilik dan operator praktik ilegal tersebut.

Dari penggerebekan gudang elpiji oplosan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 21 tabung gas 12 kg isi, 10 tabung 12 kg kosong, 59 tabung gas 3 kg isi, 41 tabung 3 kg kosong, mobil Daihatsu losbak, dan peralatan penyuntikan gas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kg di tingkat pengecer.

Baca Juga: Tabung Gas Elpiji Bocor, Satu Rumah Warga Lebak Nyaris Ludes Terbakar

“Kamis dini hari, Tim Subdit Indag melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, berikut barang bukti,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurutnya, MS sudah menjadi sub pangkalan resmi sejak 2008 dan menerima kuota bulanan sebesar 2.000 tabung gas 3 kg dari agen Langgeng Mulai Mandiri, dengan harga Rp16 ribu per tabung.

Pelaku menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung 12 kg.

Es batu ditempatkan di atas tabung agar suhu tetap rendah selama proses penyuntikan.

“Dalam sehari, pelaku bisa memindahkan isi dari 50 tabung 3 kg. Setiap tabung 12 kg berisi 4 tabung gas subsidi. Tabung hasil suntikan dijual seharga Rp200 ribu,” jelas Didik.

Aksi itu berlangsung selama tiga bulan dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp612 juta.


Berita Terkait


News Update