"Motifnya untuk meraih keuntungan besar," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Berencana Terapkan QR Code untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat dan dilakukan demi kepentingan pribadi akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polri dalam mengawal subsidi agar tepat sasaran,” tegas Didik.