Cara Cek Skor BI Checking Sebelum Meminjam Saldo Dana di Pinjol Legal

Selasa 27 Mei 2025, 12:16 WIB
Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK sebelum meminjam dana di pinjol legal atau pindar. (Sumber: Freepik)

Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK sebelum meminjam dana di pinjol legal atau pindar. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Skor BI Checking merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online (pinjol) legal atau kini disebut pinjaman daring (pindar).

BI Checking biasanya menjadi salah satu penilaian bagi pihak pinjol untuk memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak.

Jika skor BI Checking mu dirasa buruk dan tidak memenuhi kriteria pengajuan pinjaman, maka kamu tidak akan bisa mendapatkan pinjaman saldo dana dari pindar atau pinjol legal.

Baca Juga: Fungsi BI Checking dan Cara Ceknya secara Mandiri

Namun, apa itu sebenarnya BI Checking dan bagaimana cara mengetahui skor yang dimiliki? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Apa Itu BI Checking?

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), BI Checking merupakan sistem yang menyimpan data-data debitur, termasuk riwayat pembayaran kredit debitur.

Dulunya, BI Checking masuk ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dapat diakses oleh bank dan juga lembaga keuangan non-bank.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK, SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan  (SLIK) atau yang saat ini lebih dikenal dengan SLIK OJK.

Melalui SLIK OJK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya

Setiap penyedia layanan fintech lending atau pinjaman online maupun pinjaman daring di Indonesia dapat mengecek riwayat kredit macet milik debitur.

Skor kredit macet debitur yang tercatatd alam SLIK nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak pindar untuk memutuskan menyetujui pengajuan pinjaman debitur atau tidak.

Oleh karena itu,sebelum meminjam saldo dana ke layanan pinjaman online, masyarakat bisa memastikan lebih dulu skor kredit SLIK OJK taau BI Checking nya.

Cara Cek SLIK OJK

Sebelum mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi pinjaman online legal, kamu dapat memastikan lebih dulu catat SLIK OJK mu.

Hal ini penting dilakukan supaya pengajuan pinjaman mu bisa cepat disetujui oleh pindar.

Bagi kamu yang mau mengecek SLIK OJK, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

  • Buka laman permohonan SLIK di website OJK
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload scan dokumen yang diminta: KTP bagi WNI, paspor untuk WNA, sedangkan badan usaha wajib mencantumkan NPWP, identitas pengurus, dan akta pendirian perusahaan.
  • Jika sudah di-upload, klik tombol kirim.
  • Tunggu e-mail konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  • Biasanya OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan mendapat pemberitahuan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Jika data yang diberikan valid, debitur bisa langsung mencetak formulir dari e-mail tersebut dan bubuhkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
  • Foto atau scan formulir tersebut, dan dikirim ke nomor WhatsApp yang ada di e-mail beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
  • Pihak OJK akan melanjutkan verifikasi via WhatsApp dan video call jika diperlukan
  • Apabila lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK lewat e-mail

Kualitas Skor SLIK OJK

Penentuan angka penilaian SLIK OJK tertuang dalam Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut ini skor penilaian SLIK OJK.

  • Skor 1 : lancar, ini berarti debitur selalu membayar bunga dan juga pokok tepat waktu. Perkembangan rekening baik, sesuai persyaratan kredit, dan tidak ada tunggakan
  • Skor 2 : dalam perhatian khusus, berarti debitur menunggak kredit antara 1-90 hari
  • Skor 3 : kurang lancar, debitur menunggak kredit 91-120 hari
  • Skor 4 : diragukan, debitur menunggak kredit 121-180 hari
  • Skor 5 : macet, debitur menunggak kredit lebih dari 180 hari

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan aplikasi pinjaman online apapun melainkan hanya memberikan informasi seputar pinjol.

Setiap aplikasi pinjol ataupun pindar memiliki aturan dan ketentuannya tersendiri yang harus dipatuhi debitur. Pastikan melunasi utang pinjaman agar terhindar dari risiko gagal bayar (galbay).


Berita Terkait


News Update