POSKOTA.CO.ID – Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, penting untuk memahami apa itu BI Checking dan fungsinya.
Layanan ini menjadi salah satu indikator utama dalam proses penilaian kelayakan kredit seseorang.
Dengan mengetahui status BI Checking, Anda dapat mempersiapkan diri agar pengajuan pinjaman berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi BI Checking dan cara mengeceknya secara mandiri.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat Smartphone
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Resmi OJK, 7 Pinjol Ini Dijamin ACC Cepat dan Uang Masuk ke Rekening dalam 5 Menit
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fungsi BI Checking
BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berfungsi sebagai alat utama untuk menilai kelayakan finansial seseorang sebelum diberi pinjaman oleh lembaga keuangan.