10 Saldo Dana Bansos Segara Cair, Cek NIK e-KTP Anda dan Daftar Lengkapnya di Sini!

Selasa 27 Mei 2025, 07:54 WIB
Pemerintah akan kembali menyalurkan Saldo dana bansos jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdaftar. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Pemerintah akan kembali menyalurkan Saldo dana bansos jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdaftar. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementrian Sosial.

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

Situs ini bisa diakses melalui ponsel pintar, tablet, atau komputer. Pastikan koneksi stabil agar proses berjalan lancar.

2. Lengkapi Data Lokasi Sesuai Domisili

Di halaman utama, isi data lokasi tempat tinggal secara lengkap dan akurat. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan yang tercantum di KTP atau Kartu Keluarga.

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat

Ketik nama lengkap calon penerima bantuan sesuai identitas resmi. Penulisan harus benar, tanpa salah ejaan, agar sistem dapat menemukan data secara akurat.

4. Isi Kode Verifikasi

Masukkan kode captcha yang ditampilkan, berupa kombinasi huruf dan angka. Langkah ini untuk memastikan proses pengecekan dilakukan oleh pengguna manusia, bukan sistem otomatis.

5. Klik "Cari Data"

Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses dan mencocokkan informasi yang Anda masukkan.

6. Lihat Hasil Pencarian

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi bansos yang diterima, status pencairan, serta periode penyaluran.

Jika data tidak ditemukan, pastikan kembali keakuratan informasi atau hubungi pihak berwenang untuk konfirmasi lebih lanjut.

Pastikan Anda menecek status secara berkala dengan menggunakan NIK e-KTP untuk mengetahui lebih lanjut terkait pencairan saldo dana bansos.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.


Berita Terkait


News Update