Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025, Saldo Dana Rp600.000 Siap Cair dari Pemerintah

Senin 26 Mei 2025, 18:45 WIB
Pemerintah mencairkan saldo dana Rp600.000 dari program bansos BPNT tahap 2 2025. Cek syarat dan cara melihat penerimanya di sini (Foto: Pinterest/Edited Herdyan Anugrah Triguna)

Pemerintah mencairkan saldo dana Rp600.000 dari program bansos BPNT tahap 2 2025. Cek syarat dan cara melihat penerimanya di sini (Foto: Pinterest/Edited Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sudah mulai menyalurkan saldo dana dengan total Rp600.000 per tahapnya kepada pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan/

Bansos BPNT kembali dicairkan pemerintah untuk penyaluran tahap kedua alokasi April-Juni 2025. KPM yang sudah berhasil mendapatkan status sebagai penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D di SIKS-NG bersiap menerima pencairan sebesar Rp600.000.

Dilansir dari situs resmi Kemensos, bansos BPNT adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini terbagi menjadi empat tahap atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau dalam satu kali tahap pencairan sebesar Rp600.000.

Penyaluran saldo dana disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera lewat bank himbara atau PT Pos Indonesia.

Penerima BPNT 2025 terdata oleh Kemensos berdasarkan sumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi yang menjadi tempat penyimpanan data uttam dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima BPNT, silahkan langsung cek di laman resmi Kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Apakah Terdaftar di DTSEN? Simak Jadwal dan Panduan Praktis Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 2 Tahun 2025 yang Akan Segera Cair!

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

  1. Pertama, buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Kemudian, masukkan alamat lengkap sesuai KTP
  3. Lalu isi nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Ketik empat ‘Huruf Kode’ yang tersedia
  5. Terakhir, klik tombol ‘Cari Data’

Untuk mengecek status data Anda, pastikan nama Anda sudah masuk dalam status penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Pastikan data Anda valid saat melakukan pengecekan melalui aplikasi atau laman resmi Kemensos.

Tidak semua masyarakat bisa untuk mendapatkan bantuan dari BPNT walaupun sudah masuk di dalam daftar DTKS. Namun ada beberapa persyaratan umum yang harus diketahui sebelum Anda mendaftar sebagai penerima bantuan BPNT.


Berita Terkait


News Update