Polsek Beji Tangkap Komplotan Curanmor di Depok, Satu Mobil Dikembalikan

Senin 26 Mei 2025, 11:08 WIB
Kapolsek Beji Polres Metro Depok, Kompol Josman Harianja, mengembalikan mobil Toyota Avanza yang sempat dicuri kepada pemiliknya, didampingi Kanit Reskrim AKP Wahyudi, di Mapolsek Beji, Senin 26 Mei 2025. (Sumber: Polsek Beji)

Kapolsek Beji Polres Metro Depok, Kompol Josman Harianja, mengembalikan mobil Toyota Avanza yang sempat dicuri kepada pemiliknya, didampingi Kanit Reskrim AKP Wahyudi, di Mapolsek Beji, Senin 26 Mei 2025. (Sumber: Polsek Beji)

Satu unit mobil curian, Toyota Avanza B 1335 EZW, telah dikembalikan ke pemiliknya tanpa biaya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada korban secara gratis," ujar Josman.

Ia mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

"Jangan parkir sembarangan dan gunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian," tutupnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti sepeda motor hasil curian juga turut diamankan.


Berita Terkait


News Update