Satu unit mobil curian, Toyota Avanza B 1335 EZW, telah dikembalikan ke pemiliknya tanpa biaya.
"Barang bukti sudah dikembalikan kepada korban secara gratis," ujar Josman.
Ia mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
"Jangan parkir sembarangan dan gunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian," tutupnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti sepeda motor hasil curian juga turut diamankan.