Lebih lanjut, penguatan regulasi dan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal juga perlu ditingkatkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran strategis dalam mengawasi, memblokir, dan menindak pelaku usaha keuangan digital yang menyimpang.