Informasi riwayat peminjaman itu bisa dilihat di SLIK OJK yang akan menampilkan apakah Anda masuk ke daftar hitam peminjam dengan skor kredit buruk atau tidak.
2. Ancaman dan Intimidasi
Berbagai aplikasi pinjol memiliki Debt Collector (DC) yang akan melakukan penagihan kepada nasabahnya.
Hal tersebut dilakukan hanya kepada nasabah yang tidak segera membayar hutangnya seusai dengan batas waktu.
Baca Juga: Takut DC Lapangan Datang ke Rumah? Coba 7 Aplikasi Pindar Legal yang Aman untuk Galbay
Terlebih, beberapa pinjol yang tidak diawasi oleh OJK atau pinjol ilegal justru memiliki DC pinjol yang melakukan penagihan dengan cara yang kasar termasuk pengancaman dan intimidasi agar pengguna segera membayar hutangnya.
Tentunya hal ini akan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan Anda jika terus dihubungi tanpa henti.
3. Denda dan Bunga Membengkak
Terakhir yakni jika Anda menunda-nunda untuk membayar hutang, denda dan bunga akan terus berjalan setiap harinya dan semakin membengkak.
Hingga akhirnya, hal itu akan membuat pelunasan hutang semakin berat lantaran nominal yang harus dibayarkan semakin tinggi.
Terlebih pinjol ilegal yang memiliki denda yang sangat besar per harinya jika nasabahnya tidak segera membayar tepat waktu.
Sekian informasi terkait masalah yang akan dihadapi jika melakukan galbay pinjol.