Jika Anda menerima tawaran yang terlalu mudah untuk dipercaya, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
2. Tautan (Link) Palsu yang Meniru Situs Resmi
Para pelaku sering menyisipkan link ke situs yang tampak profesional dan menyerupai laman perusahaan fintech resmi.
Teknik ini dikenal sebagai pharming, yakni manipulasi laman untuk mencuri data pribadi seperti nomor rekening, KTP, hingga kode OTP.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Pribadi dan Datang ke Rumah, Begini Cara Menghadapinya
Hindari mengisi formulir data pada tautan mencurigakan, dan selalu pastikan domain website berasal dari penyedia pinjaman resmi yang terdaftar di OJK.
3. Menggunakan Nomor Pribadi, Bukan Sistem Resmi
Notifikasi resmi dari perusahaan fintech yang legal biasanya dikirim melalui sistem short code (misalnya 3636 atau 88888), bukan dari nomor HP biasa.
Apabila Anda menerima SMS dari nomor tidak dikenal dengan tawaran pinjaman, itu adalah indikator kuat dari praktik ilegal. Segera blokir dan abaikan pesan tersebut.
4. Diminta Transfer Uang Muka Sebelum Dana Cair
Salah satu taktik paling berbahaya dalam pinjol ilegal adalah permintaan uang muka, biaya administrasi, atau biaya asuransi dengan dalih sebagai syarat pencairan dana.
Jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Perlu diketahui, pinjaman legal tidak pernah meminta transfer biaya di muka.
Seluruh potongan biaya biasanya langsung dikurangkan dari total pinjaman dan dijelaskan secara transparan di awal perjanjian.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini
5. Tekanan dan Intimidasi agar Segera Menyetujui
Penipu sering menggunakan komunikasi yang mendesak dan intimidatif, meminta korban segera mengambil keputusan tanpa memberi waktu berpikir.