POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan siber di bidang keuangan semakin berkembang pesat.
Salah satu modus yang paling sering dijumpai adalah tawaran pinjaman dana cepat tanpa syarat yang dikirim melalui pesan WhatsApp atau SMS.
Sekilas, tawaran ini tampak menggiurkan, terutama bagi mereka yang sedang mengalami krisis keuangan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan jebakan pinjaman online ilegal yang berisiko besar merugikan korban secara finansial dan psikologis.
Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending) dilarang melakukan penawaran melalui saluran pribadi seperti SMS dan WhatsApp.
Sayangnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih sering terjadi, bahkan semakin masif.
5 Ciri Pinjaman Online Ilegal
Agar tidak menjadi korban, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri jebakan pinjol ilegal. Berikut lima karakteristik utama yang wajib Anda waspadai:
1. Iming-Iming Pinjaman Langsung Cair Tanpa Prosedur
Penawaran pinjol ilegal biasanya menjanjikan dana cair dalam hitungan menit, tanpa perlu jaminan, proses verifikasi, atau pemeriksaan skor kredit.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Mau Tagih Utang ke Rumah? Perhatikan 2 Tanda Ini Sebelum Percaya Begitu Saja
Bahkan, sering kali disertai klaim bunga 0 persen. Padahal, pinjaman legal yang diawasi OJK selalu mensyaratkan kelengkapan dokumen pribadi, seperti KTP, slip gaji, serta pengecekan kelayakan kredit.