Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Berkomitmen Dampingi Petani Cianjur Atasi Persoalan Pertanian

Senin 26 Mei 2025, 22:41 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Abdul Karim saat sosialisasi di Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Minggu, 25 Mei 2025. (Sumber: Dok. Abdul Karim)

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Abdul Karim saat sosialisasi di Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Minggu, 25 Mei 2025. (Sumber: Dok. Abdul Karim)

CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Karim berkomitmen mendampingi petani dalam mengatasi permasalahan pertaniannya.

Hal tersebut disampaikan Abdul saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Berbagai persoalan disampaikan puluhan petani yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut politisi Partai Gerindra ini, ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mewujudkan hal itu, wilayah-wilayah yang sejak dahulu dikenal sebagai lumbung padi harus dimaksimalkan produksinya, termasuk Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Petani Cianjur Curhat ke Abdul Karim Saat Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

"Cianjur sejak dahulu dikenal dengan kualitas berasnya. Hal itu harus dipertahankan bahkan dikembangkan. Sehingga Kabupaten Cianjur kembali menjadi wilayah lumbung beras berkualitas," kata Abdul dalam keterangan resmi, Senin, 26 Mei 2025.

Oleh karena itu, anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini bertekad mengawal para petani untuk menyelesaikan berbagai permasalahannya.

"Tentu saja, untuk menjadikan Kabupaten Cianjur sebagai wilayah lumbung padi, pemerintah harus hadir untuk mengatasi permasalahan petani. Dan saya bertekad akan mendampingi para petani sekaligus menjadi jembatan antara petani dengan pemerintah," ucap dia.

Adapun berbagai keluhan disampaikan para petani dalam kegiatan ini, di antaranya, akses jalan menuju lahan pertanian yang buruk; sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dan; kurangnya alat-alat pertanian modern.

Baca Juga: Viral, Balita di Cianjur Ditampar Tenaga Medis saat Khitan

Terkait keluhan tersebut, ia menjelaskan, penyelesaian kendala-kendala yang dialami para petani sebenarnya telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. Regulasi ini bertujuan mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani menyediakan sarana dan prasarana pertanian; memberikan kepastian usaha tani; melindungi petani dari fluktuasi harga praktik ekonomi biaya tinggi; gagal panen; bencana alam dan perubahan iklim ekstrem yang mengakibatkan petani tidak dapat melanjutkan pertanian; meningkatan kemampuan dan kapasitas petani; menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan petani yang melayani kepentingan usaha tani.


Berita Terkait


News Update