CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku yakni AD, 43 tahun dan AK telah berhasil ditangkap polisi seusai diduga menganiaya seorang nenek di Cianjur, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus penganiayaan nenek Aisyah, 76 tahun.
"Kita tetapkan dua tersangka yakni AD dn AK. Keduanya berhasil ditangkap," kata AKP Tono kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Rabu, 7 Mei 2025.
Sebelumnya, polisi baru berhasil menangkap AD hingga akhirnya AK menyusul berhasil diamankan seusai sebelumnya sempat buron.
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Satpam di Bekasi Kabur ke Pontianak
AKP Tono mengatakan bahwa AK sempat kabur ke kediaman mertuanya dengan membawa keluarga untuk menghindari kejaran polisi seusai melakukan penganiayaan.
"Setelah memukuli korban, AK kabur ke Cibeber membawa keluarganya ke tempat mertua. Kemudian, pelaku ini bersembunyi di gubuk tengah malam dengan dengan rumah mertuanya itu," katanya.
Namun, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menerjunkan tim dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Seorang Nenek di Cianjur Jadi Korban Penganiayaan Usai Dituding Penculik
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.