Selain polisi, kamu juga bisa mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui platform resmi seperti Layanan Konsumen OJK 157.
Hal ini bertujuan agar kasusmu dapat dimonitor dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
5. Jangan Panik dan Jangan Melarikan Diri
Banyak korban yang memilih untuk tidak merespons atau bahkan mengganti nomor HP demi menghindari penagihan.
Tindakan ini justru bisa membuat masalah semakin rumit. Hadapi dengan kepala dingin dan kumpulkan bukti untuk menunjukkan bahwa kamu bukan pihak yang bersalah.
Jika Anda tiba-tiba menerima pesan penagihan pinjol melalui WhatsApp tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman sebelumnya, jangan langsung panik.
Bila perlu, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat ditindaklanjuti.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan diri saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.