Langkah yang disarankan oleh @siberpoldametrojaya antara lain:
- Verifikasi ke bank sumber dana.
- Laporkan ke pihak bank tentang adanya transaksi mencurigakan.
- Jangan terburu-buru mengirim kembali dana tanpa kejelasan hukum.
- Blokir nomor penelpon yang menekan atau mengancam.
- Laporkan ke OJK jika diduga berkaitan dengan pinjol ilegal.
- Segera hubungi polisi apabila terjadi intimidasi atau pencurian data.
Peran OJK dan Satgas PASTI
OJK aktif dalam pengawasan terhadap fintech lending dan bekerja sama dengan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) dalam menindak aplikasi pinjol ilegal. OJK juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui situs dan call center 157 bagi masyarakat yang mengalami kerugian atau intimidasi.
Langkah ini penting untuk memutus rantai distribusi aplikasi ilegal yang kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat awam.
Langkah Pencegahan: Waspadai Kebocoran Data Pribadi
Upaya melindungi diri dari modus penipuan salah transfer bisa dimulai dari:
- Tidak sembarangan membagikan data seperti KTP, KK, dan rekening bank.
- Menolak permintaan data melalui link mencurigakan dari pesan singkat atau email.
- Menggunakan aplikasi pinjaman digital yang diawasi dan terdaftar di OJK.
- Mengaktifkan notifikasi real-time transaksi agar segera tahu jika ada dana masuk tidak dikenal.
Risiko Hukum: Tidak Semua Niat Baik Berdampak Positif
Secara hukum, mentransfer kembali dana tanpa klarifikasi bisa dianggap sebagai tindakan mencurigakan. Dana itu bisa menjadi bagian dari tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Bahkan, hal tersebut bisa dijadikan dalih oleh pelaku untuk mengaburkan jejak pencucian uang atau memperkuat bukti bahwa korban terlibat secara sadar dalam pinjaman fiktif.
Oleh sebab itu, penting untuk selalu melibatkan pihak berwenang seperti bank dan aparat hukum sebelum mengambil keputusan.
Kisah Nyata: Dari Niat Baik Menjadi Korban Pinjol
Kasus nyata terjadi di Surabaya, di mana seorang ibu rumah tangga berinisial RY menerima transfer dana senilai Rp3 juta. Tak lama, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku salah transfer. Karena merasa empati, RY mengembalikannya.
Namun dua minggu kemudian, RY diteror oleh debt collector yang menagih utang dari aplikasi pinjaman online yang tidak pernah ia unduh, senilai Rp4,5 juta. Skema ini jelas menunjukkan bahwa niat baik, tanpa verifikasi, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
Baca Juga: Link DANA Kaget Hari Ini! Cairkan Saldo Rp200.000 ke Akun Dompet Elektronik Sekarang
Tingkatkan Literasi Digital dan Finansial
Modus seperti ini menandakan pentingnya literasi digital dan keuangan di era modern. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk membedakan transaksi sah dan mencurigakan, serta memahami risiko jika tidak berhati-hati dalam berbagi data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama lembaga keuangan diharapkan dapat terus meningkatkan edukasi publik melalui kampanye digital yang masif dan program literasi keuangan nasional.
Modus salah transfer yang berujung pada jerat pinjol ilegal adalah bentuk evolusi baru dari penipuan berbasis teknologi. Kepedulian dan kehati-hatian masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah kerugian lebih besar. Jangan ragu untuk menghubungi OJK atau kepolisian jika mengalami hal serupa.