Alih-alih menyelesaikan utang, joki biasanya meminta “biaya jasa” yang tak sedikit. Setelah menerima uang, mereka menghilang tanpa menyelesaikan masalah debitur.
3. Tidak Ada Kendali atas Pinjaman
Debitur kehilangan kendali atas pinjamannya. Dalam banyak kasus, joki justru menggunakan akun debitur untuk mengajukan pinjaman ke platform lain, memperparah utang yang sudah ada.
4. Tidak Menyelesaikan Masalah Kredit
Mengandalkan joki galbay tak akan menghapus catatan buruk di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Bahkan, reputasi kredit dapat rusak secara permanen, menyulitkan debitur mengakses layanan keuangan legal di masa depan.
Baca Juga: DC Lapangan Datang Terus Saat Galbay Pinjol? Ini Cara Hadapi Tanpa Takut dan Panik
Fenomena Penipuan Digital Berkedok Joki
Modus joki galbay berkembang pesat di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Mereka membentuk grup diskusi, membagikan testimoni palsu, dan menggunakan akun anonim untuk meyakinkan korban.
Bagi masyarakat yang sedang dalam tekanan finansial, tawaran ini tampak menggiurkan.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada lembaga resmi yang menyediakan layanan pemutihan utang tanpa proses pembayaran.
Satu-satunya cara legal untuk keluar dari utang adalah melalui negosiasi restrukturisasi kredit dengan penyedia pinjaman atau menyicil utang secara bertahap.
Cara Menghindari Jebakan Joki Galbay
OJK menganjurkan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan mewaspadai praktik ilegal seperti joki galbay.
Berikut beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan untuk bisa menghindari jasa joki galbay pinjol:
- Abaikan semua tawaran jasa galbay di media sosial
- Jangan membagikan dokumen pribadi ke pihak tidak dikenal
- Periksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK
- Prioritaskan pembayaran utang melalui restrukturisasi resmi
- Laporkan akun media sosial mencurigakan ke pihak berwenang